Pemerintahan Darurat
Soedirman dalam keadaan sakit
melaporkan diri kepada Presiden. Soedirman didampingi oleh Kolonel
Simatupang,
Komodor Suriadarma serta dr. Suwondo, dokter pribadinya.
Kabinet mengadakan sidang dari pagi sampai siang hari. Karena merasa tidak diundang,
Jenderal Soedirman dan para perwira TNI lainnya menunggu di luar ruang sidang.
Setelah mempertimbangkan segala kemungkinan yang dapat terjadi, akhirnya
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak meninggalkan Ibukota. Mengenai
hal-hal yang dibahas serta keputusan yang diambil adalam sidang kabinet tanggal
19 Desember 1948. Berhubung Soedirman masih sakit, Presiden berusaha membujuk
supaya tinggal dalam kota, tetapi Sudirman menolak. Simatupang mengatakan
sebaiknya Presiden dan Wakil Presiden ikut bergerilya. Menteri Laoh mengatakan bahwa
sekarang ternyata pasukan yang akan mengawal tidak ada. Jadi Presiden dan Wakil
Presiden terpaksa tinggal dalam kota agar selalu dapat berhubungan dengan KTN
sebagai wakil PBB. Setelah dipungut
suara, hampir seluruh Menteri yang hadir mengatakan, Presiden dan Wakil
Presiden tetap dalam kota.Sesuai dengan rencana yang telah dipersiapkan oleh
Dewan Siasat, yaitu basis pemerintahan sipil akan dibentuk di Sumatera, maka Presiden dan
Wakil Presiden membuat surat kuasa yang ditujukan kepada Mr. Syafruddin
Prawiranegara, Menteri Kemakmuran yang sedang berada di Bukittinggi. Presiden
dan Wakil Presiden mengirim kawat kepada Syafruddin
Prawiranegara
di Bukittinggi, bahwa ia diangkat sementara membentuk satu kabinet dan
mengambil alih Pemerintah Pusat. Pemerintahan Syafruddin ini kemudian dikenal
dengan Pemerintahan Darurat
Republik Indonesia.
Selain itu, untuk menjaga kemungkinan bahwa Syafruddin tidak berhasil membentuk
pemerintahan di Sumatera, juga dibuat surat untuk Duta Besar RI untuk India,
dr. Sudarsono, serta staf Kedutaan RI, L.
N. Palar
dan Menteri Keuangan Mr. A.A.
Maramis
yang sedang berada di New Delhi.
Empat
Menteri yang ada di Jawa namun sedang berada di luar Yogyakarta sehingga tidak
ikut tertangkap adalah Menteri Dalam Negeri, dr. Sukiman,
Menteri Persediaan Makanan,Mr. I.J. Kasimo, Menteri Pembangunan
dan Pemuda, Supeno, dan
Menteri Kehakiman, Mr. Susanto.
Mereka belum mengetahui mengenai Sidang Kabinet pada 19 Desember 1948, yang
memutuskan pemberian mandat kepada Mr. Syafrudin Prawiranegara untuk membentuk
Pemerintah Darurat di Bukittinggi, dan apabila ini tidak dapat dilaksanakan,
agar dr. Sudarsono, Mr. Maramis dan L.N. Palar membentuk Exile Government of Republic
Indonesia di New Delhi, India.Pada 21 Desember 1948, keempat Menteri
tersebut mengadakan rapat dan hasilnya disampaikan kepada seluruh Gubernur
Militer I, II dan III, seluruh Gubernur sipil dan Residen di Jawa, bahwa
Pemerintah Pusat diserahkan kepada 3 orang Menteri yaitu Menteri Dalam Negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar